Penggunaan formalin atau formaldehid dalam kosmetik sebagai pengawet ternyata masih diizinkan dengan batas kadar tertentu.
Surat Edaran yang ditandatangani Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Husniah R. Thamrin, di Jakarta, menginformasikan bahwa batas kadar tertentu yang diizinkan itu maksimal 0,1 persen untuk kandungan dalam higiene mulut (pasta gigi) dan 0,2 persen untuk kandungan dalam kosmetik lainnya. Namun, formalin dilarang penggunaannya pada aerosol.
(more…)